Wakaf Kran Air Masjid
Assalaamu’alaikum Wr.Wb. Sehubungan dengan wakaf uang yang ada di Yatim Mandiri, khususnya untuk pembangunan Masjid Ulul Albab yang berada di lokasi sekolah ICMBS, Sarirogo, Sukodono, Sidoarjo, salah satu donatur ingin wakaf melalui uang untuk pembelian seluruh kran air yang berada di Masjid Ulul Albab beserta mimbarnya.
Pertanyaan saya Ustadz:
1. Bolehkah keinginan donatur yang akan berwakaf melalui uang untuk pembelian seluruh kran air yang berada di Masjid Ulul Albab beserta mimbarnya tersebut?
2. Bagaimana caranya?
Demikian pertanyaan saya, dan atas jawaban Ustadz Faishal, saya mengucapkan terima kasih.
Wassalam,
Bagus
Jawaban Prof Faishal Haq
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Bapak Bagus yang saya hormati, wakaf itu ada dua macam: wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan wakaf benda bergerak seperti uang. Di antara dalil yang dipakai untuk dasar hukum wakaf adalah surah Ali Imran (3) ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. Dan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa: “Apabila manusia wafat, maka putuslah amalnya kecuali tiga, yaitu: Shadaqah Jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya” (HR Muslim dari Abi Hurairah).
Pada ayat tersebut di atas dinyatakan “sebagian harta” yang mencakup harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak. Dan dalam hadis di atas yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” adalah wakaf.
Jadi, wakaf uang hukumnya adalah boleh, bahkan menurut riwayat justru wakaf yang pertama kali terjadi pada masa Rasulullah adalah wakaf uang yang dilakukan oleh Abu Bakar as-Shiddiq ketika Rasulullah akan membeli tanah untuk membangun masjid.
Cara pelaksanaannya ada dua macam, Pertama: Wakif datang ke Bank Syariah yang ditunjuk yang dapat menerima wakaf uang, karena di sana ada pelayanan penerimaan wakaf uang, yaitu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), mengisi formulir. Apabila jumlah nominal wakafnya satu juta ke atas, maka wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang, kalau di bawah satu juta, maka wakif mendapat kwitansi tanda terima wakaf uang.
Kedua: Wakif langsung datang ke ta’mir masjid yang akan memperbaiki kran dan mimbar dengan menyatakan bahwa ia akan mewakafkan uangnya untuk pembelian kran dan mimbar. Dan wakif akan mendapatkan tanda terima.

Share to
Facebook Google+ Twitter Digg